Bandarlampung, (OL) – Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung meminta pihak kepolisian tidak arogan dalam menangani mahasiswa yang melakukan demonstrasi menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Kepala Divisi Pemenuhan Hak Sipil dan Poltik YLBHI-LBH Bandarlampung Ajie Surya Prawira, di Bandarlampung, Minggu, mengecam tindakan oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di Lampung dan daerah lainnya.
Ia menyesalkan dan mengecam tindakan arogan pihak kepolisian kepada mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandarlampung yang terjadi pada tanggal 24 November 2014 pukul 12.30 WIB saat HMI sedang melakukan aksi damai menolak kenaikan harga BBM bersubsidi, setelah istirahat Salat Zuhur berjemaah di depan gerbang Kantor DPRD Provinsi Lampung terjadi tindak kekerasan dilakukan aparat kepolisian.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, banyak mahasiswa pengunjuk rasa menjadi korban dan mengalami luka-luka, termasuk Ketua Umum HMI Cabang Bandarlampung dan satu orang yang harus dirawat intensif di rumah sakit Kota Bandarlampung,” ujarnya pula.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menilai tindakan tersebut tidak perlu dilakukan, mengingat HMI Cabang Bandarlampung dalam menyuarakan aksinya masih dalam batas yang wajar dan tidak melakukan tindakan yang anarkis.
“Kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum dijamin dalam konstitusi pada Pasal 28 UUD 1945. Oleh karena itu, kami mendorong Polda Lampung untuk mengusut tuntas dan menindak tegas oknum aparat kepolisian yang melakukan kekerasan dalam aksi damai mahasiswa tersebut,” demikian Ajie Surya Prawira. (OL-2/Ant) sumber: otentiklampung.com
Tidak ada komentar: